Pemerintah menyoroti batasan koalisi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional di pemilu sebelumnya, yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu, kini tidak berlaku setelah keputusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Perkara: Nomor 62/PUU-XXI/2023.
-
Tanggal: Kamis, 2 Januari.
-
Isi Putusan: MK mengabulkan permohonan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden, menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 tanpa kekuatan hukum mengikat.
Rekayasa Konstitusional
-
MK meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu untuk mencegah jumlah pasangan calon yang berlebihan.
-
Komitmen Pemerintah: Putusan MK diakui sebagai final dan mengikat. Kajian untuk menyesuaikan regulasi Pilpres 2029 akan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat.
Batasan dan Koalisi
-
Tantangan Baru: Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan sulitnya membuat norma baru yang membatasi jumlah calon, karena hal itu dapat mengembalikan presidential threshold yang telah dibatalkan MK.
-
Panduan MK: Setiap partai berhak mengusung capres, namun batasan diperlukan agar koalisi tidak mendominasi Pilpres. Maksimum berapa persen dari total partai peserta pemilu yang dapat bergabung perlu diatur dalam UU agar sejalan dengan putusan MK.
Pemerintah, dalam hal ini, menyoroti potensi dominasi jika mayoritas partai bergabung dalam satu koalisi untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres, dan perlu ada batasan yang diatur secara cermat untuk menghindari skenario tersebut.