Seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual, dengan kampus akan memberikan sanksi pemecatan.
Berdasarkan laporan detikJogja pada Jumat (4/4/2025),
-
Kronologi: Kasus ini mulai disorot sekitar tahun 2023 dan dilaporkan pada tahun 2024. Pimpinan fakultas menyampaikan dugaan tersebut kepada pihak universitas.
-
Tindakan: Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM menyelidiki kasus tersebut.
-
Pelanggaran: Berdasarkan pemeriksaan yang melibatkan 13 saksi dan korban, Edy Meiyanto dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Kekerasan Seksual.
-
Sanksi: Rekomendasi dari Satgas PPKS pada akhir 2024 menyebutkan sanksi mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap. Keputusan akhir berada di tangan Rektor UGM.
Universitas secara tegas menindak kasus-kasus kekerasan seksual untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh civitas academica.