Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus mafia pembuka blokir website judi online (judol). Penyelidikan ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kejati DKI Jakarta menyatakan siap mengawal perkembangan kasus tersebut.
Keterlibatan Pegawai Kominfo
-
Jumlah Tersangka: Sekitar tujuh hingga sembilan orang pegawai Kominfo telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Tindakan Hukum: Kejaksaan Tinggi Jakarta, setelah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya, tengah melakukan penunjukan P16 terhadap para tersangka.
Peran Tersangka
-
Pengelola Judi Online: Empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi, dengan inisial A, BN, HE, dan J.
-
Agen Pencari Website Judi: Tujuh orang berperan sebagai agen, dengan inisial B, BS, HF, BK, JH, F, dan C.
-
Pengepul dan Penampung: Beberapa tersangka mengumpulkan dana dari agen, seperti inisial A alias M, MN, dan DM.
-
Verifikator Website: Tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas) memverifikasi website judi agar tidak diblokir.
-
Pegawai Kominfo: Sejumlah pegawai dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR terlibat dalam pemblokiran, sedangkan D dan E dalam TPPU.
-
Perekrut: Tersangka berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) diduga sebagai orang yang merekrut para pelaku.
Barang Bukti
-
Uang dan Aset: Total uang sebesar Rp 78,3 miliar disita, termasuk saldo rekening dan e-commerce senilai Rp 29,8 miliar, perhiasan, barang mewah, jam tangan, serta kendaraan roda empat dan roda dua.
-
Barang Bukti Lainnya: Termasuk lukisan, tanah dan bangunan, perangkat elektronik, senjata api, dan amunisi.
Polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pegawai Kominfo yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia judi online.