Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), berencana untuk menetapkan syarat agar warga dengan gaji di atas Rp 7 juta juga dapat memperoleh unit rumah bersubsidi. Ara menyatakan arah kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengalokasikan program rumah subsidi secara proporsional.
Penyesuaian Syarat Penerima Subsidi
-
Kriteria Gaji: Warga yang menghasilkan lebih dari Rp 7 juta akan diajak untuk dibahas kelulusannya.
-
Alokasi yang Adil: Ara ingin memastikan agar bantuan rumah subsidi lebih banyak diakses sesuai aturan, dan akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
-
Sasaran Utama: Presiden menegaskan pentingnya agar alokasi subsidi tetap terfokus pada warga berpenghasilan rendah atau yang tidak memiliki slip gaji.
Proses Pembahasan
-
Jadwal: Pembicaraan mengenai syarat penerima subsidi bagi warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta direncanakan setelah Lebaran 2025.
-
Koordinasi: Ara akan berdiskusi dengan instansi terkait untuk menentukan ketentuan yang tepat dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Mengenai Alokasi Program Lainnya
-
Sasaran Khusus: Program subsidi juga telah dialokasikan untuk tenaga kesehatan, guru, nelayan, petani, buruh, tenaga migran, TNI-AD, dan kepolisian.
-
Jumlah Unit: Antara lain 30 ribu rumah untuk nakes, 20 ribu untuk guru, 20 ribu untuk nelayan, serta 1.000 unit untuk wartawan.
Ara juga menyampaikan komitmennya dalam menyesuaikan kebijakan ini sesuai arahan presiden, dengan fokus menjadikan program rumah subsidi lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.