Polisi Polda Metro Jaya mengungkap kasus produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang menyalahgunakan merek Minyakita, mencatut label SNI dan izin edar BPOM. Kasus ini melibatkan perusahaan yang diduga memalsukan label SNI dan izin BPOM.
Modus Operandi
-
Pencatutan Merek: Produsen mulai mencatut merek Minyakita pada tahun 2022, menggantikan merek sebelumnya, ‘Guldap’, pada kemasan botol yang sama. Mereka mengisi ulang botol tersebut dengan minyak goreng CP8 dari merk sebelumnya.
-
Pengurangan Isi: Selain mencatut merek, setiap kemasan 1 liter mengalami pengurangan isi sebanyak 200 mililiter.
Kapasitas Produksi
-
Jumlah Produksi: Produsen, yang diidentifikasi sebagai CV Rabbani, mampu memproduksi 120.000 botol setiap bulan sejak tahun 2022.
-
Pelanggaran Terkait SNI: Dugaan penggunaan SNI tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI menjadi sorotan, dan penyelidikan masih berlangsung.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman
Para pelaku, melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Ilegal, menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan pihak terkait.