Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20% dalam pencalonan presiden. Menurutnya, revisi UU Pilkada dan Pemilu harus sepenuhnya mengikuti keputusan MK, yang bersifat final dan mengikat.
Penekanan pada Putusan MK
-
Poin Penting:
-
Mengikat: Keputusan MK dianggap harus dihormati dan dilaksanakan sepenuhnya.
-
Acuan Revisi: Proses perubahan undang-undang terkait pemilihan kepala daerah dan presiden harus merujuk pada semangat putusan MK.
Aspek yang Perlu Dikaji
Bima juga menyatakan perlunya kajian mendalam, tidak hanya terkait syarat pencalonan presiden, tetapi juga terkait pemilihan kepala daerah:
-
Syarat dan Threshold: Pengaturan mengenai syarat pencalonan dan ambang batas bagi kepala daerah perlu dikaji ulang.
-
Pemilihan Langsung atau Melalui DPRD: Aspek apakah pemilihan kepala daerah tetap secara langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan menjadi bagian dari pembahasan mengacu pada semangat putusan MK.
Putusan MK
-
Perubahan yang Ditetapkan: MK membatalkan persyaratan ambang batas untuk calon presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya mencakup minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dari pemilu sebelumnya.
-
Kesempatan bagi Semua Parpol: MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan mengenai pembatalan norma dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam perkara 62/PUU-XXI/2023, di Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025), yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.